Besaran Tarif Pelatihan Informasi Geospasial
Biaya pelatihan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial.
Klasikal: Metode pelatihan informasi geospasial yang dilakukan melalui muka secara langsung.
Non Klasikal: Metode pelatihan informasi geospasial yang dilakukan tanpa tatap muka langsung dengan mengoptimalkan pengguanaan teknologi informasi dan komunikasi.
Kombinasi: Metode pelatihan informasi geospasial yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran secara daring dengan proses pembelajaran tatap muka secara langsung