Biaya pelatihan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial.
Pendaftaran Calon Peserta Pelatihan
(Pelatihan Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar) Periode 10 February 2025 s/d 21 February 2025